Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80 Meriah, Galunggung Fun Walk Polres Tasikmalaya Kota Dibanjiri Ribuan Peserta
Dalam percakapan tersebut, korban mengaku Brigadir AM mengakui uang yang diterimanya telah habis digunakan.
Oknum tersebut juga disebut meminta maaf, memohon agar tidak dilaporkan, serta meminta tambahan waktu beberapa minggu untuk mengembalikan seluruh kerugian.
Korban mengaku masih memberikan kesempatan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara baik. Namun hingga batas waktu yang diminta berlalu, pengembalian dana tidak juga dilakukan dan komunikasi kembali terputus.
Merasa tidak lagi memperoleh kepastian, Abu Amhar akhirnya meminta kembali seluruh berkas kendaraannya melalui rekannya, Abdul Wahab. Selanjutnya, proses administrasi kendaraan diurus sendiri hingga akhirnya selesai.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Salurkan Bansos untuk Ojol dan Tukang Becak
Selain mengaku mengalami kerugian materi, korban juga menyebut telah kehilangan banyak waktu dan tenaga akibat berlarut-larutnya penyelesaian perkara tersebut.
Dalam perjalanan kasus itu, korban juga mengaku sempat menerima surat jalan berlogo resmi yang disebut ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Namun setelah dilakukan pengecekan, tanda tangan pada dokumen tersebut diduga bukan milik pejabat yang berhak menerbitkan surat jalan sehingga memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen.
Korban juga mempertanyakan informasi mengenai mutasi terhadap oknum anggota tersebut yang disebut terjadi sebelum persoalan dengan para korban memperoleh penyelesaian.
Baca Juga: Aston Inn Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota Perkuat Kepedulian Lewat Distribusi Daging Kurban
Atas dasar itu, Abu Amhar resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Garut.
Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional sehingga kerugian para korban dapat dipulihkan dan dugaan pelanggaran etik maupun pidana dapat diusut secara tuntas.
"Jangan sampai slogan Polri Presisi tercoreng oleh ulah oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa," ujar Abu Amhar.
Baca Juga: Polres Lamongan Bina Dua Remaja Pelaku Prank Video Pocong Viral yang Sempat Resahkan Warga