JAKARTA, Mediapriangan.com - Kasus Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung mendapat perhatian dari Menteri HAM, Natalius Pigai.
Natalius Pigai menegaskan perkara tersebut harus diproses melalui jalur hukum dan tidak dapat diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice.
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai saat memberikan tanggapan mengenai penanganan Kasus Taufik Hidayat yang belakangan menjadi sorotan publik karena kondisi korban mengalami luka fisik dan trauma berat.
“Peristiwa itu mencederai harkat martabat manusia, mencederai kehormatan dan itu tidak dapat dibenarkan,” ucap Pigai kepada awak media di Kantor Kementerian HAM, dikutip pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menteri HAM Tolak Restorative Justice
Menurut Menteri HAM, tindakan penganiayaan berat yang dialami korban tidak hanya melukai fisik, tetapi juga merendahkan martabat manusia.
Karena itu, Kasus Taufik Hidayat harus diproses secara hukum hingga tuntas tanpa penerapan restorative justice.
“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice, harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang,” ujar Natalius Pigai.
“Manusia itu ada hubungan laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga, saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” lanjutnya.
Pigai menilai dampak penganiayaan berat yang dialami korban akan meninggalkan trauma berkepanjangan sehingga penyelesaiannya harus memberikan rasa keadilan.
Baca Juga: Taufik Hidayat Ditangkap, Uang Sayembara Rp250 Juta Dedi Mulyadi untuk Korban YTR
Keadilan Harus Berpihak pada Korban