Kasus Taufik Hidayat Disorot Menteri HAM, Natalius Pigai Tegaskan Tak Boleh Ada Restorative Justice

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 30 Juni 2026 | 13:34 WIB
Kasus Taufik Hidayat disorot Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menegaskan restorative justice tidak boleh diterapkan dalam perkara ini. (Dok. kementerian_ham)
Kasus Taufik Hidayat disorot Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menegaskan restorative justice tidak boleh diterapkan dalam perkara ini. (Dok. kementerian_ham)

Lebih lanjut, Natalius Pigai menegaskan bahwa ukuran keadilan dalam Kasus Taufik Hidayat harus dilihat dari sudut pandang korban dan keluarganya, bukan dari pihak lain.

“Saya minta Taufik yang jadi si pelaku, harus dihukum sesuai rasa keadilan. Rasa keadilan itu harus menurut keluarga korban. Keadilan tidak bisa diukur menurut orang lain,” jelasnya.

“Keadilan diukur menurut korban dan keluarga korban,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Taufik Hidayat Masih Didalami, Polisi Pantau Medsos Usai Muncul Pengakuan Korban Lain

Taufik Hidayat Masih Berstatus Tersangka

Hingga kini, Kasus Taufik Hidayat masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.

Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR yang terjadi di sejumlah rumah kos di wilayah Bandung selama keduanya tinggal bersama sekitar tiga tahun.

Korban dilaporkan mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pemukulan, disundut rokok, hingga mengalami gangguan penglihatan dan kesulitan berjalan akibat penganiayaan tersebut.

Setelah sempat menjadi buronan, Taufik Hidayat ditangkap pada 23 Juni 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Sebut Lingkungan Abai Jadi Celah Kejahatan Tak Terdeteksi

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang diancam hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman Kasus Taufik Hidayat melalui pemeriksaan saksi, korban, serta prarekonstruksi untuk mencocokkan keterangan dengan lokasi kejadian sekaligus menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X