Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan berdasarkan Analisis Mendalam Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024, sekitar 10 persen perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan selama hidupnya.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan 28 persen korban mengalami cedera akibat kekerasan pasangan.
"Di antara perempuan yang mengalami cedera, 40 persen perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual beberapa kali (2 hingga 5 kali), 38 persen mengalaminya sekali, dan 20 persen mengalami lebih dari lima kali bentuk kekerasan," ungkap Arifah, dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Di antara perempuan yang menderita cedera, mayoritas mengalami goresan, lecet, dan memar, dengan hampir 85 persen pernah mengalaminya," sambungnya.
Akibat kekerasan yang dialami korban, dampaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma berkepanjangan.
"Dampak kekerasan yang dialami lainnya seperti keseleo, luka bagian dalam, gendang telinga rusak, cedera mata, luka sayat, patah tulang, luka karena bacokan, patah gigi dan luka bakar. Luka fisik ini meninggalkan bekas trauma yang mendalam," tukasnya.***