Baca Juga: Taufik Hidayat Ditangkap, Uang Sayembara Rp250 Juta Dedi Mulyadi untuk Korban YTR
Penyidik menyatakan Pasal 55 KUHP dapat diterapkan apabila nantinya ditemukan bukti adanya pihak yang membantu pelarian maupun menyembunyikan Taufik Hidayat selama menjadi buronan.
Empat Lokasi Diduga Menjadi Tempat Penganiayaan YTR
Hasil penyidikan menunjukkan hubungan Taufik Hidayat dan YTR bermula dari aplikasi Tinder pada 2024. Setelah menjalin hubungan, keduanya tinggal bersama di beberapa rumah kos di wilayah Bandung.
Lokasi pertama berada di kawasan Cicaheum pada Mei hingga September 2024. Di tempat ini, korban diduga dipukul dan disundut rokok.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Sebut Lingkungan Abai Jadi Celah Kejahatan Tak Terdeteksi
Selanjutnya, keduanya berpindah ke kos lain yang masih berada di sekitar kawasan tersebut pada September 2024 hingga Januari 2025. Di lokasi ini, korban mengalami kekerasan menggunakan besi yang mengenai mata kiri hingga menyebabkan gangguan penglihatan.
Pada Februari hingga Desember 2025, mereka tinggal di wilayah Cilengkrang, Ciwaru, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kembali mengalami penganiayaan yang menyebabkan cedera pada mata kanan dan lutut sehingga kesulitan berjalan.
Lokasi terakhir berada di Gang Masjid Cijambe, Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang ditempati sejak Januari hingga Juni 2026 sebelum kondisi YTR akhirnya terungkap dan korban dibawa ke RSHS Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Pelacakan Taufik Hidayat Terungkap, Polisi Temukan Jejak Lewat Transaksi Belanja di Bandung
Kondisi Korban Masih Dalam Penanganan Tim Dokter
Hingga kini, YTR masih menjalani penanganan intensif oleh tim multidisiplin di RSHS Bandung. Penanganan dilakukan untuk mempercepat pemulihan kondisi fisik maupun psikologis korban.
"Lukanya saat ini memang sudah perbaikan, keadaan psikisnya juga yang bersangkutan sudah bisa mengobrol, sudah bisa makan, dan juga sudah bisa duduk," ucap Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr Fitra Hergyana kepada awak media pada 25 Juni 2026 lalu.
Tim dokter yang menangani korban terdiri atas dokter bedah plastik, dokter mata, dokter gizi, serta berbagai disiplin ilmu lainnya guna mendukung proses pemulihan secara menyeluruh.
Baca Juga: Taufik Hidayat Ditahan, Kasus Aniaya Kekasih di Bandung Masuk Tahap Pemeriksaan Kejiwaan
Artikel Terkait
Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu-sabu di Pantai Madasari Pangandaran
Pembangunan Masjid Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Dimulai
Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Diamankan Polda Jabar Diduga Tersandung Narkoba
Upaya Penertiban Lalu Lintas, Polda Jabar Lakukan Penilaian Langsung KTL di Jalur Limbangan, Kabupaten Garut
Polda Jabar Ungkap Identitas Peserta PPDS Unpad Spesialis Anestesi Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Ruko 'Kasino' Bandung Digerebek Polda Jabar, 44 Tersangka Ditangkap, Taruhan Mulai Rp300 Ribu hingga VIP Rp3 Juta