Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan berdasarkan Analisis Mendalam Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024, sekitar 10 persen perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan selama hidupnya.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan 28 persen korban mengalami cedera akibat kekerasan pasangan.
"Di antara perempuan yang mengalami cedera, 40 persen perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual beberapa kali (2 hingga 5 kali), 38 persen mengalaminya sekali, dan 20 persen mengalami lebih dari lima kali bentuk kekerasan," ungkap Arifah, dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Di antara perempuan yang menderita cedera, mayoritas mengalami goresan, lecet, dan memar, dengan hampir 85 persen pernah mengalaminya," sambungnya.
Akibat kekerasan yang dialami korban, dampaknya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma berkepanjangan.
"Dampak kekerasan yang dialami lainnya seperti keseleo, luka bagian dalam, gendang telinga rusak, cedera mata, luka sayat, patah tulang, luka karena bacokan, patah gigi dan luka bakar. Luka fisik ini meninggalkan bekas trauma yang mendalam," tukasnya.***
Artikel Terkait
Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu-sabu di Pantai Madasari Pangandaran
Pembangunan Masjid Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Dimulai
Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Diamankan Polda Jabar Diduga Tersandung Narkoba
Upaya Penertiban Lalu Lintas, Polda Jabar Lakukan Penilaian Langsung KTL di Jalur Limbangan, Kabupaten Garut
Polda Jabar Ungkap Identitas Peserta PPDS Unpad Spesialis Anestesi Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Ruko 'Kasino' Bandung Digerebek Polda Jabar, 44 Tersangka Ditangkap, Taruhan Mulai Rp300 Ribu hingga VIP Rp3 Juta