LUMAJANG, Mediapriangan.com - Kasus pembunuhan gadis di Lumajang yang menewaskan perempuan berinisial MTA (22) masih menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, Polisi Lumajang telah menangkap seorang pria berinisial RA (18), yang merupakan pacar korban, sebagai terduga pelaku.
Penyidik mengungkap sejumlah fakta baru terkait kronologi pembunuhan, mulai dari penemuan jasad korban hingga dugaan upaya pelaku merekayasa kondisi di lokasi kejadian.
Berawal dari Telepon yang Memicu Kecurigaan
Peristiwa ini bermula ketika jasad MTA ditemukan di rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Sabtu malam, 4 Juli 2026.
Korban ditemukan dalam kondisi terlentang di atas tempat tidur, tanpa busana dan bersimbah darah.
Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha Kian Meluas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru, Total Jadi 27 Orang
Menurut keterangan keluarga korban, penemuan jenazah berawal dari telepon yang dilakukan RA kepada tetangga korban. Saat itu, RA meminta agar kondisi MTA diperiksa karena panggilan teleponnya tidak mendapat respons.
"Tetangganya yang menemukan, katanya dapat telepon dari pacar korban untuk memeriksa kondisinya karena ditelepon tidak bisa," kata Diana dalam keterangannya, pada Selasa, 7 Juli 2026.
"Saat dicek ternyata sudah meninggal, posisinya tanpa busana di kamarnya," imbuhnya.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap kronologi pembunuhan.
Baca Juga: Anak Pengurus LBI Jadi Korban Begal di Arcamanik Bandung, Motor Dirampas dan Alami Luka Berat
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kurang dari 24 Jam
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi Lumajang berhasil menangkap RA dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi.