JAKARTA, Mediapriangan.com - Perjalanan panjang perkara korupsi Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya mencapai babak penting.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 30 Juni 2026.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum Nadiem Makarim membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Putusan itu turut disertai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.
Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan
Perkara korupsi Chromebook ini menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai Rp2,18 triliun. Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum diketahui menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan di hadapan persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Abdullah.
Kasus ini menempatkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima yang diproses dalam perkara korupsi Chromebook, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop
Bermula dari Uji Coba Chromebook pada 2019
Penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa akar persoalan proyek pengadaan laptop tersebut bermula dari uji coba penggunaan Chromebook pada 2019. Saat itu dilakukan pengadaan sekitar 1.000 unit perangkat untuk mendukung digitalisasi pendidikan.
Namun, hasil evaluasi disebut menunjukkan bahwa Chromebook dinilai kurang efektif untuk diterapkan secara luas. Meski demikian, proyek pengadaan tetap berlanjut hingga akhirnya menjadi objek penyidikan dalam perkara korupsi Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sebelumnya pernah menjelaskan dugaan adanya penyimpangan dalam proses tersebut.
Artikel Terkait
Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Ibunda Atika Algadri Tak Kuasa Menahan Tangis
Praperadilan Nadiem Makarim Memanas, Harapan Bebas, Air Mata Sang Ibu dan Dukungan 12 Tokoh Nasional
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan 113 Saksi, Minta Hakim Tolak Gugatan
Pilu Istri Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan, Cerita Anak yang Rindu dan Suami yang Masih Pulih dari Operasi
Ahli Bongkar Kejanggalan Praperadilan Nadiem Makarim, Bukti Diduga Direkayasa, Audit BPKP Tak Sah Secara Hukum
Analogi Kasus Pelecehan ala Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Penyidik Kena Sindir Tajam!