Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan bahwa terduga pelaku pembunuhan melakukan kekerasan menggunakan benda tumpul sebelum menghilangkan nyawa korban.
"Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban," ungkap Ari dalam keterangannya, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Polisi juga menduga pelaku melepaskan pakaian korban setelah pembunuhan terjadi. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Baca Juga: Fakta Temuan Platina 55 Kg di Mobil Bupati Langkat, KPK Taksir Nilainya Capai Rp40 Miliar
Diduga Dipicu Cekcok dan Sakit Hati
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Polisi Lumajang menyebut dugaan motif pembunuhan dipicu perselisihan antara korban dan pelaku.
Menurut AKP Ari Aulia, pertengkaran yang terjadi sebelum kejadian diduga membuat pelaku tersulut emosi.
"Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban," beber Ari.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, terduga pelaku pembunuhan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga kini, Polisi Lumajang masih terus melengkapi berkas penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi pembunuhan dalam pembunuhan gadis di Lumajang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan pacar korban sebagai terduga pelaku pembunuhan. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sambil mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.***