hukum

Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Masuk Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Rabu, 8 Juli 2026 | 12:51 WIB
Kasus dugaan pembakaran 3 santri di Lombok Tengah memasuki babak baru. Polisi memastikan gelar perkara untuk penetapan tersangka. (Unsplash/Cullan Smith - lombok.update)

Selain itu, pihak pesantren disebut tetap melakukan pemantauan kondisi korban melalui kunjungan langsung maupun komunikasi melalui telepon.

Baca Juga: Old But Gold, Relevansi Emas sebagai Investasi Lindung Nilai di Era Turbulensi Ekonomi Global

Kronologi Dugaan Pembakaran Tiga Santri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembakaran terjadi pada November 2025 di lingkungan Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy.

Peristiwa bermula ketika tiga santri berinisial SAH, ADR, dan SS dipanggil oleh seorang senior berinisial R.

Ketiga korban kemudian diajak memasuki sebuah ruangan. Terduga pelaku diduga mengunci ruangan tersebut dari luar sebelum melakukan aksi pembakaran menggunakan bahan bakar yang telah dipersiapkan.

Akibat kejadian tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20 hingga 30 persen. Sementara ADR mengalami luka bakar sekitar 30 hingga 40 persen.

Korban berinisial SS mengalami luka bakar paling parah, yakni sekitar 60 hingga 70 persen. Setelah menjalani perawatan selama sepekan di RSUD Praya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Fakta Temuan Platina 55 Kg di Mobil Bupati Langkat, KPK Taksir Nilainya Capai Rp40 Miliar

Menunggu Penetapan Tersangka

Dengan rampungnya penyidikan polisi, tahapan berikutnya adalah gelar perkara yang akan menentukan penetapan tersangka dalam kasus pembakaran 3 santri tersebut.

Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap para korban.

Hasil gelar perkara nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi di Lombok Tengah tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini