JAKARTA, Mediapriangan.com - Isu mengenai penggeledahan rumah Jampidsus dan penanganan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Perkembangan penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri memunculkan berbagai spekulasi di media sosial, terutama setelah muncul kabar penyitaan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam penyelidikan tersebut, nama Jampidsus Febrie Adriansyah ikut menjadi sorotan karena salah satu rumah yang digeledah berada di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang berlangsung.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan brankas berisi emas batangan dan uang tunai saat melakukan penggeledahan.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, totalnya senilai Rp476 miliar," kata Totok dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2026.
Penggeledahan Dilakukan di Belasan Lokasi
Penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya berlangsung di 12 lokasi berbeda pada Rabu, 8 Juli 2026.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Batu Bara: Polisi Sita Emas 74 Kg Senilai Rp476 Miliar dari Brankas Tersembunyi
"Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi dikutip dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.