Penggeledahan Rumah Jampidsus dan Kasus Brigjen Polri Jadi Sorotan, Begini Fakta Penyidikan Korupsi yang Terungkap

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 9 Juli 2026 | 15:43 WIB
Penggeledahan rumah Jampidsus dan kasus Brigjen Polri kembali menjadi perhatian publik. Simak fakta penyidikan korupsi yang diungkap aparat. (Instagram.com/@isi.sumut)
Penggeledahan rumah Jampidsus dan kasus Brigjen Polri kembali menjadi perhatian publik. Simak fakta penyidikan korupsi yang diungkap aparat. (Instagram.com/@isi.sumut)

Menurut Budi, penyidikan tersebut berkaitan dengan beberapa kasus korupsi, di antaranya dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Update Kasus Daycare Little Aresha, Satpam dan Petugas Kebersihan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Unsur Pembiaran

Kasus Brigjen Polri Kembali Disorot

Di tengah perkembangan penggeledahan rumah Jampidsus, perhatian publik juga tertuju pada penanganan perkara lain yang sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam dugaan kasus MBG atau korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Gadis di Lumajang Terungkap, Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Pelaku Usai Habisi Korban

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan)," ungkap Syarief dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

"Yang bersangkutan sempat menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," bebernya.

Dalam perkara tersebut, Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memerintahkan dua saksi untuk mendirikan perusahaan swasta yang disebut digunakan sebagai sarana tunggal dalam penjualan wadah makanan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha Kian Meluas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru, Total Jadi 27 Orang

Dua Perkara Berbeda, Sama-sama Menjadi Perhatian

Meski sama-sama berkaitan dengan dugaan kasus korupsi, aparat menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri terhadap penggeledahan rumah Jampidsus merupakan perkara yang berbeda dengan penanganan kasus MBG oleh Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam masing-masing perkara. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X