JAKARTA, Mediapriangan.com - Kabar pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut muncul ketika penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus MBG, masih berjalan di lingkungan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah yang diambil Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga proses penegakan hukum tetap objektif.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum."
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Setoran Upah Pungut Rp2,93 Miliar
"Seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Febrie Adriansyah menjadi sorotan menyusul pengamanan di kediamannya di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, yang berlangsung bersamaan dengan penggeledahan sejumlah lokasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.
Menariknya, sehari sebelum kabar pengunduran diri Febrie diumumkan, mantan Jampidsus itu masih berbicara mengenai sejumlah perkara prioritas yang sedang ditangani Kejagung.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah menegaskan dirinya masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
"Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat yang terbatas di waktu penanganan."
"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk bisa segera kita berkas dan kita sidangkan."
Salah satu perkara yang disinggung adalah kasus MBG yang menurutnya masih berada pada tahap pemberkasan dan menjadi prioritas penyelesaian.