"Saya menghargai sikap ini, tapi saya percaya Wakil Bupati juga sangat memahami aturan hukum nasional yang juga harus dipatuhi," lanjutnya.
"Perspektif keadilan terhadap korban yang diatur dalam hukum positif Indonesia tidak bertentangan dengan ajaran dan etika hukum Islam," tegasnya.
Di media sosial, video kunjungan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah warganet mempertanyakan momentum kunjungan Wabup Lombok Tengah di tengah proses penyidikan kasus pembakaran santri yang masih berlangsung.
Sementara itu, Ahmad Muzzaki Rahmatullah merupakan satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah. Sebagai pimpinan pondok pesantren, ia diduga lalai sehingga peristiwa tersebut terjadi.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok, Ajukan Praperadilan
Selain Ahmad Muzzaki Rahmatullah, polisi juga menetapkan MR, seorang senior korban yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari kebakaran yang terjadi di salah satu ruangan pondok pesantren pada 13 Desember 2025. Tiga santri menjadi korban dalam insiden tersebut, yakni SS, SAH, dan ADR.
SAH mengalami luka bakar sekitar 20 hingga 30 persen, ADR mengalami luka bakar sekitar 30 hingga 40 persen, sedangkan SS menderita luka bakar 60 hingga 70 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Praya selama sepekan.
Hingga kini, proses penyidikan kasus pembakaran santri masih terus berjalan. Aparat kepolisian masih melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.***