Status Febrie Adriansyah sebagai eks Jampidsus dan belum ditahannya mantan pejabat tersebut menjadi perhatian tersendiri. Fickar menilai, kondisi itu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Menurut Fickar, terdapat alasan yang dinilainya cukup untuk mempertimbangkan upaya paksa berupa penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Ia mengkhawatirkan adanya kemungkinan tersangka mengulur proses hukum atau melakukan tindakan yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.
"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.
Fickar juga menilai keputusan Febrie Adriansyah yang belum ditahan tidak sejalan dengan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan langkah penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," terang Fickar.
"Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," tandasnya.***