Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Pakar Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 20 Juli 2026 | 21:58 WIB
Febrie Adriansyah belum ditahan Kejagung. Pakar hukum menyoroti dugaan tebang pilih dan meminta penyidik mempertimbangkan upaya penahanan. (Dok. Kejagung)
Febrie Adriansyah belum ditahan Kejagung. Pakar hukum menyoroti dugaan tebang pilih dan meminta penyidik mempertimbangkan upaya penahanan. (Dok. Kejagung)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Perhatian publik kembali tertuju pada penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau eks Jampidsus tersebut hingga kini belum ditahan Kejaksaan Agung meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kondisi Febrie Adriansyah yang belum ditahan itu kemudian menuai sorotan dari pakar hukum. Salah satunya Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang mempertanyakan keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus tersebut.

Menurut Fickar, langkah penahanan terhadap Febrie Adriansyah dinilai memiliki dasar yang cukup, baik berdasarkan pertimbangan hukum maupun kondisi sosial. Ia juga menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Hotman Paris Dikritik Frank Alexander usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Singgung Pencitraan dan 74 Kg Emas

"Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan," kata Fickar dikutip dalam keterangannya, pada Senin, 20 Juli 2026.

"Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu," bebernya.

Sorotan terhadap Febrie Adriansyah muncul setelah Kejaksaan Agung menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Febrie baru satu kali menjalani pemeriksaan setelah perkara dilimpahkan dari penyidik Kortastipidkor Polri.

"Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik," kata Anang kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Baca Juga: Status Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Kejagung Sebut Masih Saksi dalam Sprindik Baru Meski Polri Tetapkan Tersangka

Dengan alasan tersebut, Febrie Adriansyah hingga kini masih berstatus tersangka tanpa dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Kondisi itu berbeda dengan sejumlah tersangka lain yang disebut terlibat dalam rangkaian perkara yang sama.

Adapun Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Selain perkara tersebut, terdapat dua kasus lain yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah. Kedua perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN serta persoalan penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

Namun, dua perkara tersebut masih berada dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polri dan belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kuntadi Jadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X