Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Pakar Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 20 Juli 2026 | 21:58 WIB
Febrie Adriansyah belum ditahan Kejagung. Pakar hukum menyoroti dugaan tebang pilih dan meminta penyidik mempertimbangkan upaya penahanan. (Dok. Kejagung)
Febrie Adriansyah belum ditahan Kejagung. Pakar hukum menyoroti dugaan tebang pilih dan meminta penyidik mempertimbangkan upaya penahanan. (Dok. Kejagung)

Status Febrie Adriansyah sebagai eks Jampidsus dan belum ditahannya mantan pejabat tersebut menjadi perhatian tersendiri. Fickar menilai, kondisi itu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

Menurut Fickar, terdapat alasan yang dinilainya cukup untuk mempertimbangkan upaya paksa berupa penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Ia mengkhawatirkan adanya kemungkinan tersangka mengulur proses hukum atau melakukan tindakan yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.

Baca Juga: Kejagung Klarifikasi Status Febrie Adriansyah, Tetap Tersangka Meski Sempat Disebut Saksi dalam Sprindik

Fickar juga menilai keputusan Febrie Adriansyah yang belum ditahan tidak sejalan dengan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan langkah penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," terang Fickar.

"Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X