Jaksa menegaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk Pusung lebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum para tersangka.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Kasus korupsi MBG sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 hingga 2026 di Badan Gizi Nasional.
Dalam perkara ini, Lodewyk Pusung menjadi satu dari tiga tersangka pertama yang diumumkan Kejagung bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya pada 3 Juni 2026.
Penyidikan kemudian berkembang hingga menetapkan tujuh tersangka. Dugaan penyimpangan mencakup pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), aliran dana insentif operasional, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga mengalami markup, serta pengadaan food tray atau ompreng yang kini juga menjadi bagian dari penyidikan Kejagung.***