Jaksa menegaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk Pusung lebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum para tersangka.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Kasus korupsi MBG sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 hingga 2026 di Badan Gizi Nasional.
Dalam perkara ini, Lodewyk Pusung menjadi satu dari tiga tersangka pertama yang diumumkan Kejagung bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya pada 3 Juni 2026.
Penyidikan kemudian berkembang hingga menetapkan tujuh tersangka. Dugaan penyimpangan mencakup pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), aliran dana insentif operasional, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga mengalami markup, serta pengadaan food tray atau ompreng yang kini juga menjadi bagian dari penyidikan Kejagung.***
Artikel Terkait
Update Kasus Korupsi Batu Bara: Polisi Sita Emas 74 Kg Senilai Rp476 Miliar dari Brankas Tersembunyi
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Ini Penjelasan Mabes TNI dan Rekam Jejak Penanganan Kasus Korupsi
Penggeledahan Rumah Jampidsus dan Kasus Brigjen Polri Jadi Sorotan, Begini Fakta Penyidikan Korupsi yang Terungkap
Polisi Geledah Ruko di Cipete, Lokasi ke-13 Penyidikan Dugaan Korupsi Sita Dokumen dan Komputer
Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Ketegasan Prabowo Jadi Kunci Terungkapnya Dugaan Korupsi
Prabowo Tegas soal Pejabat yang Rugikan Rakyat, Korupsi Tak Ditoleransi dan Menteri Diminta Kompak