JAKARTA, Mediapriangan.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dinilai berbeda dibandingkan penanganan sejumlah tersangka kasus besar lainnya.
Perhatian publik tertuju pada fakta bahwa Febrie saat digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026) malam tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di tangan.
Febrie sebelumnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Penahanan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Viral Aksi Demo Siswa SMAN 1 Solok Selatan, Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru Jadi Sorotan
Mahfud Singgung Beban Psikologis Penyidik
Dalam siniar yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (29/7/2026), Mahfud menilai ada kemungkinan beban psikologis yang dirasakan tim Kejaksaan Agung ketika menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi institusi tersebut.
"Menurut saya ada beban psikologis bagi sembilan orang yang menangani perkara itu. Merekalah yang menentukan apakah tersangka menggunakan borgol atau tidak," ujar Mahfud.
Ia kemudian membandingkan perlakuan terhadap Febrie dengan sejumlah tokoh lain yang sebelumnya menjalani proses hukum dan tampil di hadapan publik menggunakan rompi tahanan serta borgol.
Baca Juga: Megawati Hangestri Jadi Sampul The Volleyball Magazine, Disebut Kim Yeon Kyung nya Indonesia
Mahfud menilai perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan prosedur dalam proses penegakan hukum.
"Kalau pejabat negara seperti Nadiem, Tom Lembong, maupun Yaqut menggunakan borgol dan rompi tahanan saat proses hukum, mengapa dalam kasus ini perlakuannya berbeda?" katanya.
Menurut Mahfud, transparansi dan kesetaraan dalam penerapan prosedur penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.