Kejagung Beri Penjelasan
Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa tidak digunakannya rompi tahanan saat itu bukan merupakan perlakuan khusus.
Ia mengatakan proses pemindahan tersangka berlangsung hingga larut malam sehingga petugas berupaya mempercepat administrasi dan pelaksanaan penahanan.
"Kalau masalah rompi, mohon maaf karena prosesnya terburuburu dan sudah tengah malam," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Febrie terlihat turun dari kendaraan tahanan mengenakan kemeja batik, berjalan menuju Rutan KPK dengan pengawalan petugas tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Kejaksaan Agung telah menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama terhadap Febrie Adriansyah untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, perbedaan prosedur saat proses penahanan masih menjadi perbincangan publik dan memunculkan berbagai tanggapan mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.***
Artikel Terkait
Hidroponik Sistem Sumbu Jadi Pilihan Urban Farming di Lahan Sempit, Murah dan Mudah untuk Pemula
Viral Dugaan Candi Raksasa di Cimahi, Benarkah Lebih Besar dari Borobudur? Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Satpam Dapur MBG Ciputat Diduga Curi 1.700 Ompreng untuk Beli Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi Kasus
OJK Tasikmalaya Luncurkan Program GENIUS di Ciamis, Perkuat Literasi Keuangan Guru dan Kepala Sekolah
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Geng Motor dalam Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, 15 Saksi Telah Diperiksa
Bae Yoo Na Terkejut Dukungan Fans Indonesia, Duet dengan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate Jadi Sorotan