hukum

Mahfud MD Soroti Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Singgung Standar Penegakan Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:28 WIB
Mahfud MD menyoroti proses penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi pink Kejagung. (YouTube/Mahfud MD Official - Kejagung)

Kejagung Beri Penjelasan

Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa tidak digunakannya rompi tahanan saat itu bukan merupakan perlakuan khusus.

Ia mengatakan proses pemindahan tersangka berlangsung hingga larut malam sehingga petugas berupaya mempercepat administrasi dan pelaksanaan penahanan.

"Kalau masalah rompi, mohon maaf karena prosesnya terburuburu dan sudah tengah malam," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Megawati Hangestri Jadi Cover Majalah The Volleyball Korea, Efek Megatron Makin Terasa di Hyundai Hillstate

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Febrie terlihat turun dari kendaraan tahanan mengenakan kemeja batik, berjalan menuju Rutan KPK dengan pengawalan petugas tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Kejaksaan Agung telah menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama terhadap Febrie Adriansyah untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, perbedaan prosedur saat proses penahanan masih menjadi perbincangan publik dan memunculkan berbagai tanggapan mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.***

 

Halaman:

Tags

Terkini