Kejagung Beri Penjelasan
Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa tidak digunakannya rompi tahanan saat itu bukan merupakan perlakuan khusus.
Ia mengatakan proses pemindahan tersangka berlangsung hingga larut malam sehingga petugas berupaya mempercepat administrasi dan pelaksanaan penahanan.
"Kalau masalah rompi, mohon maaf karena prosesnya terburuburu dan sudah tengah malam," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Febrie terlihat turun dari kendaraan tahanan mengenakan kemeja batik, berjalan menuju Rutan KPK dengan pengawalan petugas tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Kejaksaan Agung telah menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama terhadap Febrie Adriansyah untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, perbedaan prosedur saat proses penahanan masih menjadi perbincangan publik dan memunculkan berbagai tanggapan mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.***