daerah

Lurah Paya Pasir Kena Sanksi Disiplin Usai Celetuk Warga Medan yang Curhat Soal Lampu Jalan Viral

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:45 WIB
Menyoroti skandal ejekan Lurah Paya Pasir di Medan Marelan, Syerly ke warga saat mengeluhkan soal lampu jalan di wilayahnya. (Instagram.com/@undercover.id)

 

MEDAN, Mediapriangan.com - Persoalan etika pelayanan publik kembali menjadi perhatian setelah Lurah Paya Pasir, Syerly, mendapat sanksi pembinaan disiplin akibat ucapannya ketika seorang warga menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Waas.

Kasus tersebut bermula dari dialog warga Medan dengan kepala daerah saat peninjauan perbaikan jalan di kawasan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (28/7/2026). Dalam kesempatan itu, persoalan lampu jalan menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan warga.

Seorang warga mengungkapkan kondisi jalan yang minim penerangan membuat lingkungan tersebut dinilai rawan pada malam hari. Warga bahkan mengaku mengeluarkan uang pribadi untuk memasang empat lampu jalan.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi: Berpotensi Picu Anarki dan Salah Sasaran

"Saat itu, seorang warga sempat menceritakan keresahannya kepada Wali Kota Medan Rico Waas soal keamanan di Jalan Paya Pasir."

Keluhan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik setelah respons Lurah Paya Pasir dianggap tidak menunjukkan empati terhadap persoalan yang sedang disampaikan warga.

"Cie curhat dia," ujar Syerly.

Ucapan Lurah Paya Pasir itu terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial. Rekaman tersebut memicu kritik karena disampaikan ketika warga sedang menyampaikan persoalan fasilitas umum dan keamanan lingkungan.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Singgung Standar Penegakan Hukum

Peristiwa itu akhirnya berujung pada pemeriksaan terhadap Syerly. Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi memastikan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik," kata Erfin dalam keterangan resminya, pada Rabu, 29 Juli 2026.

"(Hal itu) sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," jelasnya.

Erfin mengatakan, pemeriksaan terhadap Lurah Paya Pasir mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas serta keteladanan dalam sikap dan perilaku.

Halaman:

Tags

Terkini