Mediapriangan.com - Badan Gizi Nasional atau BGN tengah menyoroti kelayakan sejumlah dapur yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis. Sebanyak 950 dapur MBG dilaporkan masuk dalam daftar yang diduga belum memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian karena kondisi dapur berkaitan langsung dengan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. BGN bahkan menyiapkan kemungkinan penutupan permanen bagi dapur MBG yang dinyatakan tidak laik.
“Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis, yang kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi,” ucap Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga: Winda Lorenza Disebut Bunuh Diri, Keluarga Lapor Polda Sumut dan Ungkap Kejanggalan
Menurut Sudaryono, pemenuhan SLHS tidak dapat diposisikan sekadar sebagai kelengkapan administrasi. Sertifikat laik higiene sanitasi tersebut menjadi salah satu ukuran penting untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar keamanan pengolahan makanan.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak. Manakala dapur itu kemudian tidak layak, ya memang nol. Kalau layak satu,” tegas Sudaryono.
Penegasan tersebut membuat standar higiene dan sanitasi menjadi salah satu aspek utama yang harus dipenuhi setiap dapur MBG. BGN menyatakan dapur yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan hingga penghentian operasional secara permanen.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Soroti Kematian Winda Lorenza, Minta Polisi Tak Buru-buru Simpulkan Bunuh Diri
“Jadi kalau mau sebagus apa pun secara higienis dan sanitasinya itu kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen, kami tutup dapurnya secara permanen,” imbuhnya.
Tenggat Pengurusan SLHS
BGN masih memberikan kesempatan kepada dapur MBG yang telah lama beroperasi tetapi belum menyelesaikan persyaratan SLHS. Batas waktu yang diberikan ditetapkan hingga 10 Agustus 2026.
“Kami berikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 10 (Agustus) bagi dapur-dapur yang sudah beroperasi cukup lama tapi belum melengkapi SLHS,” ungkap Sudaryono lagi.