Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan melalui dinas kesehatan di wilayah masing-masing. BGN juga menyatakan akan memberikan pendampingan melalui jajaran di daerah bagi mitra yang tengah menyelesaikan proses pemenuhan SLHS.
“Sampai dengan tanggal 10 (Agustus) itu untuk melengkapi syarat laik higiene dan sanitasi diurus di dinas kesehatan masing-masing kawasan dan kota,” imbuhnya.
Sanksi Berdasarkan Tingkat Pelanggaran
Selain penutupan permanen, BGN menerapkan mekanisme suspensi terhadap dapur MBG yang melakukan pelanggaran. Sistem tersebut membagi sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Nah sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen,” lanjutnya.
Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Daerah, Pemkab Garut Gandeng OJK Perluas Akses Pembiayaan Pertanian Kentang
Dengan mekanisme tersebut, dapur MBG yang bermasalah tidak langsung mendapatkan sanksi yang sama. Lamanya suspensi disesuaikan dengan kategori pelanggaran, sementara pelanggaran yang dinilai berat dapat berujung pada penghentian permanen.
BGN menempatkan pengawasan terhadap kondisi dapur sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis. Standar higiene dan sanitasi menjadi perhatian karena proses pengolahan makanan berlangsung sebelum makanan diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.
“Beberapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak laik secara higiene dan sanitasi. Ini membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita,” tandasnya.***