parlemen

Polemik Gedung PGRI Cisayong, DPRD Dorong Solusi: KDMP Jalan, Aset Pendidikan Tetap Terjaga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:05 WIB
Nanang Romli, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Polemik rencana pemanfaatan lahan dan Gedung Pusat Kegiatan Guru (PKG) di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), memasuki babak baru.

Di tengah ketegangan antara kebutuhan pembangunan program ekonomi desa dan keberatan insan pendidikan terhadap rencana pengosongan gedung, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Nanang Romli, meminta seluruh pihak tidak terjebak dalam pertentangan yang berkepanjangan.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Cisayong tersebut mendorong pemerintah desa, PGRI, guru, masyarakat dan pihak terkait duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak mengorbankan salah satu kepentingan.

Menurut Nanang, dukungan terhadap program strategis pemerintah, termasuk KDMP, tidak semestinya berhadapan dengan kepentingan mempertahankan fasilitas yang selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas guru dan dunia pendidikan.

“Bukan berarti kami tidak mendukung program strategis nasional. Kami sangat mendukung program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi, pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan dan keberadaan bangunan yang sudah ada,” kata Nanang.

Baca Juga: PDIP Rolling AKD DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Lima Anggota Pindah Komisi

Polemik Berawal dari Rencana Pengosongan

Persoalan tersebut sebelumnya mengemuka setelah Pemerintah Desa Mekarwangi meminta gedung PKG dikosongkan. Bahkan, pada awal Agustus 2026, ratusan guru di Kecamatan Cisayong menggelar istighasah sebagai bentuk sikap atas rencana pengosongan fasilitas yang selama ini digunakan untuk kegiatan para guru.

Pihak PGRI sebelumnya juga mempertanyakan dasar kepemilikan lahan. Dalam pemberitaan RRI, Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya Ujang Arifin menyebut pihak desa memasang plang yang menyatakan lahan PKG merupakan aset desa, sementara pihak PGRI mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut.

Tim penelusuran aset PGRI bahkan telah melakukan pengecekan ke sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari penelusuran tersebut, persoalan status lahan disebut belum menemukan titik terang yang dapat diterima semua pihak.

Di sisi lain, penggunaan lokasi tersebut untuk pembangunan KDMP menjadi salah satu alasan munculnya permintaan agar bangunan dikosongkan.

Kondisi itulah yang kemudian berkembang menjadi polemik antara kebutuhan menyediakan lokasi bagi program ekonomi desa dengan keberadaan gedung yang selama ini menjadi pusat kegiatan guru di Kecamatan Cisayong.

Baca Juga: SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipersoalkan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Dasar Pemberhentian

DPRD Minta Status Aset Dibuka Secara Transparan

Halaman:

Tags

Terkini