hukum

3 Tersangka Kasus Uang Vilmei Rp1,28 M Ditahan, Ada Karyawan hingga Penampung Duit

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:07 WIB
Kasus uang Vilmei Rp1,28 miliar memasuki babak baru. Tiga tersangka ditetapkan dan ditahan, termasuk karyawan serta penampung uang. (Instagram/vilmei)

Baca Juga: Kronologis Ko Hee Jin Mengundurkan Diri dari Jung Kwan Jang Red Sparks Jelang KOVO Cup 2026

Laporan Vilmei bermula dari dugaan kehilangan uang

Sebelum polisi menetapkan tiga tersangka, Vilmei telah melaporkan dugaan penggelapan uang yang disebut mencapai Rp1,28 miliar.

Melalui akun Instagram @vilmei, ia juga sempat membagikan video saat berupaya mencari pihak yang diduga mengambil uang tersebut.

Dalam video itu, Vilmei menyebut dirinya menemukan bukti penarikan dana dari rekening yang berkaitan dengan uang miliknya.

"Hari ini aku sedih, pusing banget salah satu karyawan aku ada yang ambil uang Rp1.282.915.000, salah satu yang ada di sini," terangnya.

Baca Juga: Ko Hee Jin Mengundurkan Diri dari Jung Kwan Jang Red Sparks, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

Uang disebut tidak disentuh selama tujuh tahun

Vilmei kemudian mengumpulkan delapan karyawan yang diketahui memiliki akses terhadap akun TikTok miliknya. Ia meminta orang yang mengetahui atau terlibat untuk memberikan pengakuan.

Menurut Vilmei, dana tersebut berasal dari akun TikTok yang selama ini tidak pernah ia kelola secara langsung.

"Ini diambil dari uang akun TikTok aku yang sebelumnya gak pernah, aku gak pernah pegang sama sekali dari awal aku ngonten," jelas Vilmei.

Baca Juga: Ko Hee Jin Mengundurkan Diri dari Jung Kwan Jang Red Sparks, KOVO Tunggu Hasil Investigasi

Ia mengatakan uang tersebut bahkan tidak pernah disentuh selama bertahun-tahun. Kondisi itu baru diketahui ketika dirinya hendak menggunakan dana tersebut.

"Sudah 7 tahun gak pernah aku sentuh. Sisa satu jutaan. Pas aku mau bayar makan sisanya tinggal Rp1 juta," imbuhnya.

Perkara uang Vilmei senilai Rp1,28 miliar tersebut kini masih dalam proses penyidikan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang telah dikantongi untuk mengungkap rangkaian perkara.***

Halaman:

Tags

Terkini