TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dinilai tidak serius membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Perppu Cipta Kerja.
Khususnya menyangkut pemisahan klaster serta sejumlah frasa dalam pasal tertentu di UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945 yaitu memisahkan antara perburuhan dan ketenagakerjaan bukan lagi revisi tetapi membuat lagi undang-undang.
Hal itu disampaikan Ketua SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kota Tasikmalaya Geutih Yudistira usai melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya bertempat di Gedung Serbaguna DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (09/9/2026).
Baca Juga: MUKOTA V KADIN Kota Tasikmalaya Siap Digelar, Dua Calon Ketua Berebut Kursi Pimpinan
"Jadi belum ada perubahan karena ajuan dari DPR itu masih copy paste dari UU yang sudah dibatalkan oleh MK," ujar Geutih.
Selain pemisahan klaster kata dia, juga terhadap pengujian 21 norma yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurutnya ketidakseriusan DPR RI dalam membahas Putusan MK tersebut memicu koalisi besar buruh untuk melaksanakan aksi nasional pada 10 September 2026 di Jakarta.
Sehingga lanjut dia, SBSI Tasikmalaya menuntut keputusan MK segera dilaksanakan DPR RI melalui pembahasan lanjutan karena sudah diputuskan MK sejak Oktober 2023.
"Tadi dalam audiensi kami telah meminta rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya untuk DPR RI agar segera melaksanakan putusan MK tersebut," katanya.
Sementara itu, Wakil Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi mengatakan sebagai unsur pemerintah Kota Tasikmalaya pihaknya telah memberikan rekomendasi bersama Wali Kota melalui Asda II terkait tuntutan tersebut.
Dengan adanya rekomendasi tersebut ujar Heri, SBSI Tasikmalaya tidak akan ikut aksi nasional karena telah mengantongi rekomendasi termasuk dari Kabupaten Tasikmalaya.
"Yang melakukan aksi nasional di DPR RI adalah gabungan karena isi tuntutannya sama untuk melaksanakan putusan MK," jelasnya.