Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Putusan itu menjadi salah satu konteks yang disoroti Khozinudin dalam menjelaskan langkah hukum timnya. Namun, putusan MK tersebut bukan putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan surat.
Karena itu, dugaan pemalsuan surat pendidikan yang dilaporkan masih harus diperiksa melalui mekanisme hukum pidana. Aparat perlu menelusuri dokumen yang dipersoalkan, proses penerbitannya, serta unsur tindak pidana yang dilaporkan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Kabut Asap Palangka Raya Belum Mereda, Warga Lelah Bersuarа di Tengah Ribuan Hektare Karhutla
Kapolri Suyudi Menghadapi Ujian Penanganan Perkara
Kapolri Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Pergantian pimpinan Polri itu terjadi beberapa hari sebelum laporan terhadap Gibran disampaikan.
Bagi Khozinudin, perkara ini menjadi kesempatan untuk menguji independensi kepolisian ketika menangani laporan yang menyangkut pejabat tinggi negara. Ia berharap proses hukum berjalan profesional tanpa membedakan pihak berdasarkan kedudukan atau jabatan.
Meski demikian, penilaian atas kinerja Polri perlu didasarkan pada tindakan resmi aparat selama menangani perkara, bukan semata-mata harapan maupun kritik dari pelapor.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik perlu menguji keaslian dan dasar penerbitan dokumen yang dipersoalkan, memeriksa keterangan pihak terkait, serta menilai apakah terdapat unsur pidana. Langkah tersebut penting agar penanganan laporan berlangsung berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Dengan demikian, laporan terhadap Gibran tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Status perkara dan kesimpulan hukum baru dapat ditentukan melalui proses yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Banjir Padang Rendam 120 Rumah, 238 Warga Dievakuasi dan 498 Orang Terdampak
Khozinudin Juga Mendorong Mekanisme Pemakzulan
Selain menempuh jalur pidana, Ahmad Khozinudin mendorong DPR mempertimbangkan proses pemakzulan. Ia berpandangan bahwa persoalan persyaratan administrasi pendidikan perlu mendapat tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan.
Namun, dorongan tersebut merupakan sikap pihak pelapor dan tidak berarti proses pemakzulan telah dimulai atau diputuskan oleh lembaga negara.
Pemakzulan memiliki tahapan konstitusional tersendiri. Adanya laporan polisi maupun polemik mengenai dokumen pendidikan tidak secara otomatis membuat seorang wakil presiden diberhentikan dari jabatannya.