hukum

Yusril Buka Jalan KPK hingga Polisi Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pencopotan Kalapas Bukan Akhir Kasus

Senin, 12 Oktober 2026 | 05:35 WIB
Yusril membuka peluang KPK, polisi, dan kejaksaan mengusut klaster mewah Lapas Cibinong meski Kalapas Wisnu Hani Putranto telah dicopot. (Instagram - Ombudsman - Yusril Ihza Mahendra)

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot Wisnu Hani Putranto dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas IIA Cibinong setelah muncul temuan fasilitas tidak semestinya di dalam lapas.

Baca Juga: 55 Warga Binaan Lapas Cibinong Diperiksa, Nama Ferdy Sambo Muncul dalam Investigasi Klaster Rumah Mewah

Selain pencopotan Kalapas, sebanyak 16 aparatur sipil negara (ASN) lainnya di lingkungan Lapas Cibinong turut dikenai sanksi.

Langkah administratif tersebut menjadi bagian dari respons kementerian terhadap temuan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah.

Namun, kemungkinan adanya unsur pidana masih harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Ada Alphard hingga Dugaannya Dihuni 6 atau 7 Napi

KPK hingga Kejaksaan Berpeluang Menindaklanjuti

Peluang keterlibatan kepolisian, kejaksaan, dan KPK menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan dapat memiliki konsekuensi hukum berbeda, bergantung pada fakta dan bukti yang ditemukan.

KPK dapat menindaklanjuti perkara yang memenuhi kewenangan penanganan tindak pidana korupsi. Sementara itu, kepolisian dan kejaksaan juga memiliki kewenangan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pernyataan Yusril belum berarti bahwa unsur korupsi telah terbukti ataupun penyidikan pidana oleh lembaga-lembaga tersebut telah resmi dimulai. Penanganan lebih lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan dan temuan bukti.

Dalam konteks klaster mewah di Lapas Cibinong, proses hukum berpotensi menjangkau pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan dasar yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah, 5 Pejabat Dinonaktifkan dan Ombudsman Desak Evaluasi Menyeluruh

Indra Kenz Kembali Menjalani Hukuman

Kasus ini juga berdampak pada influencer Indra Kesuma, yang dikenal sebagai Indra Kenz. Terpidana perkara investasi bodong Binomo tersebut sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.

Namun, berdasarkan bahan informasi yang disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indra disebut terlibat dalam fasilitas klaster mewah di dalam lapas. Temuan tersebut berujung pada kembalinya Indra ke balik jeruji besi.

Halaman:

Tags

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB