Yusril Buka Jalan KPK hingga Polisi Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pencopotan Kalapas Bukan Akhir Kasus

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 12 Oktober 2026 | 05:35 WIB
Yusril membuka peluang KPK, polisi, dan kejaksaan mengusut klaster mewah Lapas Cibinong meski Kalapas Wisnu Hani Putranto telah dicopot. (Instagram - Ombudsman - Yusril Ihza Mahendra)
Yusril membuka peluang KPK, polisi, dan kejaksaan mengusut klaster mewah Lapas Cibinong meski Kalapas Wisnu Hani Putranto telah dicopot. (Instagram - Ombudsman - Yusril Ihza Mahendra)

 

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, tidak otomatis mengakhiri penanganan kasus fasilitas klaster mewah di dalam lapas tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang penindakan pidana apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

Yusril mempersilakan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan dugaan tindak pidana, termasuk korupsi.

Baca Juga: DPR Soroti CCTV Lapas Cibinong Minim, Dirjenpas Buka-bukaan Soal Anggaran 2026 yang Tak Tersedia

“Silakan pihak kepolisian mengambil ataupun KPK, sekiranya ada korupsi atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumhamimipas, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menegaskan pemerintah menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan di Lapas Cibinong tersebut.

“Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Pernyataan itu menandakan penanganan perkara klaster mewah tidak terbatas pada pemeriksaan internal dan pemberian sanksi kepegawaian. Proses pidana tetap terbuka sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

Baca Juga: 2 Napi Koruptor PT Timah Ditemukan di Rumah Mewah Lapas Cibinong, Identitasnya Diungkap Dirjenpas

Kalapas yang Dicopot Tetap Bisa Diproses Pidana

Yusril juga menekankan bahwa pencopotan pejabat lapas bukan penghalang bagi penyelidikan atau penyidikan pidana. Status jabatan yang telah dicabut tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.

“Begitu pun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” lanjutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB
X