Perkembangan itu menambah perhatian terhadap pengawasan fasilitas dan perlakuan terhadap warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.
Meski sejumlah pihak telah dikenai sanksi administratif dan Indra Kenz kembali menjalani hukuman, aspek pidana dalam perkara Lapas Cibinong masih bergantung pada hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Yusril menegaskan, apabila ditemukan bukti awal yang cukup, pencopotan pejabat maupun sanksi internal tidak akan menutup jalan bagi proses hukum lebih lanjut.***