hukum

Yusril Buka Jalan KPK hingga Polisi Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pencopotan Kalapas Bukan Akhir Kasus

Senin, 12 Oktober 2026 | 05:35 WIB
Yusril membuka peluang KPK, polisi, dan kejaksaan mengusut klaster mewah Lapas Cibinong meski Kalapas Wisnu Hani Putranto telah dicopot. (Instagram - Ombudsman - Yusril Ihza Mahendra)

Perkembangan itu menambah perhatian terhadap pengawasan fasilitas dan perlakuan terhadap warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.

Meski sejumlah pihak telah dikenai sanksi administratif dan Indra Kenz kembali menjalani hukuman, aspek pidana dalam perkara Lapas Cibinong masih bergantung pada hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Yusril menegaskan, apabila ditemukan bukti awal yang cukup, pencopotan pejabat maupun sanksi internal tidak akan menutup jalan bagi proses hukum lebih lanjut.***

Halaman:

Tags

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB