Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, menegaskan ruang lingkup Perda nomor 1 tahun 2021, antara lain mencakup aspek perencanaan.
Kemudian aspek pelaksanaan meliputi pembinaan pesantren, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan fasilitasi serta koordinasi dan komunikasi.***