"Fungsi lainnya adalah menstimulasi rencana pembangunan daerah dengan pengarusutamaan ekraf," ujar dia.
Lebih lanjut, Arip membeberkan, melalui Perda tersebut, Pemprov Jabar sesuai kewenangannya melakukan dorongan kerjasama dan jejaring industri kreatif dengan industri lainnya, untuk menciptakan nilai tambah pada produk ekraf.
Selain itu juga, memfasilitasi akses kepada industri penyedia bahan baku, sumber daya budaya serta pelaku ekraf berkualitas dan kompetitif.
"Pemprov Jabar juga akan melakukan koordinasi dengan pelaku dan pengusaha ekraf, untuk mempromosikan produk ekraf secara teratur," kata dia.
Selanjutnya tambah Arip, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Jabar didorong untuk dapat memperluas sumber pendanaan dalam upaya pengembangan program ekraf.***