Anggota DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Peraturan Daerah, Inilah Fungsi dan Tujuan Perda Pengembangan Ekraf

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 14 Juli 2023 | 19:01 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman melaksanakan sosialisasikan fungsi dan tujuan Perda Pengembangan Ekraf di Kabupaten Tasikmalaya. (Dede Farhan kamil)
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman melaksanakan sosialisasikan fungsi dan tujuan Perda Pengembangan Ekraf di Kabupaten Tasikmalaya. (Dede Farhan kamil)

"Fungsi lainnya adalah menstimulasi rencana pembangunan daerah dengan pengarusutamaan ekraf," ujar dia.

Lebih lanjut, Arip membeberkan, melalui Perda tersebut, Pemprov Jabar sesuai kewenangannya melakukan dorongan kerjasama dan jejaring industri kreatif dengan industri lainnya, untuk menciptakan nilai tambah pada produk ekraf.

Baca Juga: Sambut 1 Muharram 1445 H, Ini 40 Ucapan Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah Penuh Makna Kecintaan Kepada Allah SWT

Selain itu juga, memfasilitasi akses kepada industri penyedia bahan baku, sumber daya budaya serta pelaku ekraf berkualitas dan kompetitif.

"Pemprov Jabar juga akan melakukan koordinasi dengan pelaku dan pengusaha ekraf, untuk mempromosikan produk ekraf secara teratur," kata dia.

Selanjutnya tambah Arip, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Jabar didorong untuk dapat memperluas sumber pendanaan dalam upaya pengembangan program ekraf.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X