"Fungsi lainnya adalah menstimulasi rencana pembangunan daerah dengan pengarusutamaan ekraf," ujar dia.
Lebih lanjut, Arip membeberkan, melalui Perda tersebut, Pemprov Jabar sesuai kewenangannya melakukan dorongan kerjasama dan jejaring industri kreatif dengan industri lainnya, untuk menciptakan nilai tambah pada produk ekraf.
Selain itu juga, memfasilitasi akses kepada industri penyedia bahan baku, sumber daya budaya serta pelaku ekraf berkualitas dan kompetitif.
"Pemprov Jabar juga akan melakukan koordinasi dengan pelaku dan pengusaha ekraf, untuk mempromosikan produk ekraf secara teratur," kata dia.
Selanjutnya tambah Arip, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Jabar didorong untuk dapat memperluas sumber pendanaan dalam upaya pengembangan program ekraf.***
Artikel Terkait
Sosialisasi BUMN Sektor Konstruksi, DPR RI: Waskita Karya Mempercepat Penyelesaian Pembangunan Ruas Tol
Sosialisasikan Peran BUMN, Komisi VI DPR RI Akui Peran Aktif Bank BTN Dalam Pemenuhan Pembiayaan Rumah Rakyat
DPRD Jawa Barat Gelar Seminar Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bahas Sejarah hingga Aktualisasi Pancasila
Tingkatkan Kebersamaan dan Kolaborasi, IKIAD Jawa Barat Gelar Acara Silaturahmi dan Seni Budaya di DPRD Jabar
Subang Utara Resmi Menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru, DPRD Jabar Setujui 9 CDPOB di Jawa Barat