Anggota DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Peraturan Daerah, Inilah Fungsi dan Tujuan Perda Pengembangan Ekraf

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 14 Juli 2023 | 19:01 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman melaksanakan sosialisasikan fungsi dan tujuan Perda Pengembangan Ekraf di Kabupaten Tasikmalaya. (Dede Farhan kamil)
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman melaksanakan sosialisasikan fungsi dan tujuan Perda Pengembangan Ekraf di Kabupaten Tasikmalaya. (Dede Farhan kamil)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Arip Rachman menjelaskan, tingginya potensi ekonomi kreatif (ekraf) di Jabar, mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mempertegas upaya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Salah satu wujud riil dukungan pemerintah dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi ekraf tersebut, adalah dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekraf.

Dimana terang Arip, Perda yang terdiri dari 51 pasal dan 16 bab itu, sebagaimana tercantum pada pasal 3 bahwa tujuan Perda tersebut adalah untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekraf.

Baca Juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Mengecek Langsung Proses PPDB di SMA Negeri 1 Ciomas Kabupaten Bogor, Ini Hasilnya

Kemudian mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif. Memberikan landasan hukum bagi Pemda Provinsi, kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekraf di daerah provinsi.

Perda ini juga kata Arip, untuk mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan.

Di samping itu juga untuk mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah provinsi untuk melayani kepentingan pengembangan ekraf.

Baca Juga: Kontribusi PDRB Ekraf Jabar Capai Rp191,3 Triliun

"Terakhir adalah untuk mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekraf dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan," tutur Arip Rachman, Jumat, 14 Juli 2023.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, Perda tentang Pengembangan ekraf berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat Jawa Barat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Kemudian, membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif dan berdaya saing global.

Baca Juga: Arip Rachman Pertegas Pentingnya Ekonomi Kreatif Terhadap Perekonomian Masyarakat di Jawa Barat

Selanjutnya ucap Arip, adalah untuk mengelaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya, serta memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X