parlemen

Ini Kata Arip Rachman Soal Anak Di Jawa Barat

Senin, 5 Desember 2022 | 17:02 WIB
Anggota DPRD Prov Jabar, H. Arip Rachman, SE, MM sosialisasikan Perda Jabar tentang Perlindungan Anak (Dede Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman mengatakan, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi di Jawa Barat khususnya.

Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perdagangan anak, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak kelompok minoritas, anak yang tereksploitasi ekonomi ekonomi dan seksual dan anak-anak lainnya yang kurang beruntung.

Dia menyebutkan, berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi. Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang mendukung.

Baca Juga: Fenomena Kekerasan Terhadap Anak Di Jawa Barat Jadi Sorotan, Ini Kata Arif Rachman Anggota DPRD Provinsi Jabar

Lingkungan yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Demikian hal itu dikemukakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Prov Jabar ini, menyusul kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Jumat, 2 Desember 2022 lalu.

Menurutnya, seluruh penyelenggara perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang satu sama lainnya saling terikat di bawah pengertian perlindungan sebagai wadahnya.

"Bentuk perlindungan anak adalah berbagai upaya untuk memenuhi semua hak dasar anak serta untuk melindungi mereka dari berbagai kemungkinan," kata Arip, Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga: Inilah Hak Anak Sesuai Perda Jabar Nomor 3/2021 Tentang Perlindungan Anak

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terang dia, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi anak.

Perlindungan itu dilakukan, melalui pemenuhan kebutuhan hak anak termasuk kebutuhan dalam mendapatkan perlakuan dan kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif," ujar Arif.***

Tags

Terkini