Mediapriangan.com - Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan DPRD Jabar, dengan latarbelakang masih adanya kasus yang merugikan anak.
Melalui Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini, DPRD Jabar berupaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jabar Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM, dalam sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Majalengka.
Kegiatan sosialisasi Perda nomer 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan ini dilaksanakan di di Aula DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, 3 Desember 2022.
“Jadi, Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, secara substansi perda ini memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak kita,” ujar Ineu Purwadewi.
Menurut Ineu, dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.
“Masih banyak kasus yang merugikan anak, maka dengan adanya perda perlindungan anak ini, diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang,” tuturnya.
Ineu menuturkan, DPRD Provinsi Jawa Barat berharap melalui Perda ini, pihaknya berupaya supaya tidak ada lagi kasus perundungan anak, khususnya di lingkungan sekolah.
Ineu pun menyayangkan masih adanya kasus perundungan di sekolah seperti yang menimpa siswa kelas V SD di Kabupaten Tasikmalaya yang kemudian meninggal dunia setelah mengalami depresi beberapa waktu lalu.
Ineu menegaskan, pendampingan anak oleh keluarga dan sekolah perlu ditingkatkan dan pemerintah pun harus memberikan perhatian lebih agar kasus serupa tidak terjadi lagi.