Selanjutnya kata Ramadiyagus, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kereta Panoramic: Cek Harga Tiket, Fasilitas dan Jadwal Keberangkatan
"Untuk Pasal 2 ayat (1) ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Dan untuk pasal 3 ayat (1), ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kami segera selesaikan pemberkasannya untuk kemudian akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Ramadiyagus.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil pinjaman menggunakan SPK fiktif dari Bank CIJ, digunakan untuk kepentingan mereka pribadi dengan pembagian dan porsi masing-masing.***