Mediapriangan.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh Bank CIJ kepada tiga perusahan jasa konstruksi, Kamis (29/12/2022). Salah seorang tersangka di antaranya, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain PNS di Setda Kota Tasikmalaya, salah seorang diantara keempat tersangka itu merupakan karyawan PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (CIJ). Dua orang tersangka lainnya adalah pengusaha dari pihak CV Tridisaindo, CV Perfecta Jaya Konstruksi dan CV Malabar Gemilang.
Keempat tersangka pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari duit nasabah Bank CIJ tersebut, yaitu: FP sebagai karyawan Bank CIJ, DI selaku PNS di lingkungan Setda Kota Tasikmalaya, RB sebagai Wakil Direktur CV Tridisaindo dan CV Perfecta Jaya Konstruksi, serta AC selaku Direktur CV Malabar Gemilang.
"Hari ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dari jam 09.00 sampai dengan jam 14.00. Selanjutnya terhadap para tersangka, dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPS) Kelas IIB Tasikmalaya, sebagai tahanan titipan," kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus.
Alasan dilakukan penahanan terang dia, karena dikhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa.
Dia menyebutkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dimana RB bersama-sama dengan DI sebagai PNS, mengajukan pinjaman kredit kepada pihak Bank CIJ dengan jaminan surat perintah kerja (SKP) fiktif/bodong yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Liburan di Ulin De Situ, Nikmati Wisata Air dan Spot Foto Cantik di Subang
"Ada lima kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 629 juta, menggunakan CV Perfecta Jaya Konstruksi dan 17 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2.052.500.000 menggunakan CV Tridisindo," ujar Ramadiyagus.
Melalui tersangka FP selaku Account Officer, Bank CIJ kemudian menyetujui pengajuan kredit-kredit tersebut, tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi keabsahan SPK.
Hal serupa dilakukan tersangka AC. Bersama-sama dengan DI (PNS), AC mengajukan pinjaman kredit ke CIJ dengan jaminan SPK fiktif yang diterbitkan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebanyak 27 kredit.
Baca Juga: APBD Jabar 2023 Naik, Yod Mintaraga Dorong Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
"Nilai pinjaman nya mencapai Rp 3.245.000.000 kemudian disetujui Bank CIJ melalui FP ke CV Malabar, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu," ujar Ramadiyagus.
Lebih lanjut dia menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar.
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana PIP
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan PIP
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Gelar FKP Tampung Ide Partisipatif Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP Kabupaten Tasikmalaya Terus Diusut, Kejaksaan Temukan 300 Sekolah
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Penjarakan Dua Orang Tersangka Korupsi Hibah Banprov