Mediapriangan.com - Fenomena kekerasan terhadap anak di daerah Provinsi Jawa Barat, masih saja terjadi. Perlindungan anak menjadi isu sentral yang terus digelorakan pemerintah.
Bahkan dari catatan berdasarkan laporan masyarakat, jumlah anak-anak yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual, penelantaran maupun trafficking, pada tahun 2021, masih cukup memprihatinkan.
Hal tersebut menjadi sorotan serius Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sehingga berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Demikian hal itu dikemukakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar)daerah pemilihan (Dapil) Jabar 15, H. Arif Rachman, SE. MM, seusai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Jumat, 2 Desember 2022.
Acara sosialisasi yang digelar di MTs Nurul Huda, Kampung Ngenol, Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya itu, dihadiri masyarakat serta eks Kepala Desa Puspamukti.
"Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di Jabar termasuk juga di Tasikmalaya," kata Arif.
Baca Juga: Akibat Gempa Garut, BNPB: 1 Orang Luka Ringan dan 5 Bangunan Rusak
Permasalahan perlindungan anak ini terang dia, berkaitan dengan kekerasan dan eksploitasi anak, seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perdagangan anak, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang tereksploitasi ekonomi dan seksual serta anak-anak lainnya yang kurang beruntung
Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang mendukung dan dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal.
Maka kata dia, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Provinsi Jabar ini, adalah ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Baca Juga: Cetak SDM yang Unggul, Presiden Joko Widodo: Guru Dituntut untuk Meningkatkan Kapasitas
"Maksud perlindungan disini, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tutur Arif Rachman.
Artikel Terkait
Tahun 2022 Angka Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Polres Tasikmalaya Perkokoh Sinergitas
Tak Hanya Pintar dan Cerdas, Anak Dituntut Berbudaya Lokal. Ini Cara KCD Pendidikan Wilayah XIII Jawa Barat
Dengan Cara Khas Polwan, Ini Yang Dilakukan Tim Konselor Polres Tasikmalaya Kepada Anak-Anak Korban Gempa Bumi
Baznas Beri Layanan Dukungan Psikososial untuk Anak-Anak Penyintas Gempa Cianjur
Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Iis Turniasih: Jamin Terpenuhinya Hak Anak