Inilah Hak Anak Sesuai Perda Jabar Nomor 3/2021 Tentang Perlindungan Anak

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Minggu, 4 Desember 2022 | 17:00 WIB
Anggota DPRD Prov Jabar, H. Arip Rachman, SE, MM sosialisasikan Perda Prov Jabar tentang Perlindungan Anak (Dede Farhan Kamil)
Anggota DPRD Prov Jabar, H. Arip Rachman, SE, MM sosialisasikan Perda Prov Jabar tentang Perlindungan Anak (Dede Farhan Kamil)

 

Mediaprianga.com- Seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Prov Jabar nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut, untuk mempertegas kepada masyarakat bahwa Pemerintah Daerah Prov Jabar berupaya hadir untuk menjawab permasalahan anak yang terus berkembang dan kompleks seiring perkembangan zaman.

Anggota DPRD Prov Jabar, Arip Rachman mengatakan, berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi. 

Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak terpenuhi hak-hak dasarnya, sehingga anak anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Demikian hal itu dikemukakan Arip, kepada Mediapriangan.com, Minggu, 4 Desember 2022.

Baca Juga: Fenomena Kekerasan Terhadap Anak Di Jawa Barat Jadi Sorotan, Ini Kata Arif Rachman Anggota DPRD Provinsi Jabar

Dia menuturkan, Sebagaimana terdapat dalam BAB III Pasal 6 Perda Prov Jabar tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud hak anak itu adalah: setiap Anak di Daerah Provinsi memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi.

Anak juga memiliki hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan, beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan  tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.

Mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.

Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;

Mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Iis Turniasih: Jamin Terpenuhinya Hak Anak

Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X