Beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Kemudian perlindungan dari penelantaran, kekejaman, Kekerasan, dan penganiayaan. Serta ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
Selanjutnya, anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, memperoleh perlindungan dari: penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan, pelibatan dalam peperangan dan kejahatan seksual.
Lebih lanjut, hak anak juga menyangkut memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Kemudian memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum, dan memperoleh perlindungan dari tindak Kekerasan serta mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.***
Artikel Terkait
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Apresiasi Forum IKU Bidang Kesbangpol
Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Iis Turniasih: Jamin Terpenuhinya Hak Anak
Fenomena Kekerasan Terhadap Anak Di Jawa Barat Jadi Sorotan, Ini Kata Arif Rachman Anggota DPRD Provinsi Jabar
Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Yod Mintaraga Catat Aspirasi Warga Soal Pendirian SMA
Terkait Kemiskinan Di Tasikmalaya, DPRD Prov Jabar Dorong Kebijakan Strategis Pemkot Melalui Pj Wali Kota