Arif Rachman Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Terkait Alun-alun Singaparna

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 22:03 WIB
Anggota Komisi 3 DPRD Prov Jabar, H. Arip Rachman, SE, MM. (Tangkap layar instagram.com/arip_rachman93)
Anggota Komisi 3 DPRD Prov Jabar, H. Arip Rachman, SE, MM. (Tangkap layar instagram.com/arip_rachman93)

Mediapriangan.com-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman mengemukakan, permasalahan taman alun-alun Singaparna hari ini menjadi agak rancu. 

Langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk menyewa (ngontrak) tanah alun-alun yang sedang dibangun saat ini, ke pemerintah Desa Singasari, patut dipertanyakan. 

Dengan nominal Rp60 juta, Pemerintah Daerah berani mengalokasikan anggaran sebesar itu,  untuk mengontrak tanah alun-alun selama dua tahun seiring adanya pembangunan taman.

Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Lobi-Lobi

Perlu diketahui, tegas dia, Masjid agung, alun-alun Singaparna dan eks kewedanaan, adalah tanah hibah dari Yayasan Pangeran Sumedang

Tetapi kemudian ujar Arif, kenapa untuk membangun taman alun-alun pemerintah harus mengontrak ke Desa. 

"Memangnya itu tanah milik desa? Ini kan menjadi blunder," kata Ap, Sabtu, 31 Desember 2022.

Baca Juga: Hadiri Peresmian Masjid Raya Al Jabbar, Oleh Soleh: Selain Sarana Ibadah, Juga Untuk Pelajari Khazanah Islam

Dia menilai, langkah pemerintah daerah tidak hati-hati alias tidak jeli karena kurang komunikasi untuk menggali informasi dari warga, terkait status tanah.

Persoalan ini menurut dia, harus diurai agar tidak menjadi masalah berkepanjangan di kemudian hari. Dan yang paling penting adalah, setiap upaya pembangunan itu harus dapat memberi 'barokah'/berkah bagi semua pihak.

Anggota Komisi 3 DPRD Prov Jabar ini melanjutkan, jika pemerintah berani ngontrak tanah untuk alun-alun ke Desa Singasari, kenapa hal serupa tidak dilakukan untuk terminal, puskesmas dan eks kantor kecamatan, ke Desa Singaparna.

Baca Juga: Untuk CDOB Tasela, Anggota DPRD Prov Jabar Sebut Tugas Pansus Sudah Selesai

Sebab kata dia, terminal, Puskesmas dan eks kantor kecamatan Singaparna, sama-sama statusnya berada di atas tanah hibah Yayasan Pangeran Sumedang. 

Dijelaskan, waktu terjadi pemekaran, tanah hibah itu menjadi batas. Alun-alun dan eks kewedanaan (terminal, Puskesmas dan eks kantor kecamatan), masuk ke desa Singasari. Sementara pasar masuk ke wilayah Desa Singaparna. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X