Arif Rachman Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Terkait Alun-alun Singaparna

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 22:03 WIB
Anggota Komisi 3 DPRD Prov Jabar, H. Arip Rachman, SE, MM. (Tangkap layar instagram.com/arip_rachman93)
Anggota Komisi 3 DPRD Prov Jabar, H. Arip Rachman, SE, MM. (Tangkap layar instagram.com/arip_rachman93)

"Tanah hibah masuk wilayah Desa Singasari, bukan berarti menjadi milik desa. Maka penting disini pemerintah harus banyak bertanya. Apalagi menyangkut uang sewa/ngontrak, yang notabene harus dapat dipertanggungjawabkan," ujar Arip. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X