2 WNI Ditangkap Imigrasi AS Usai Kerusuhan di Los Angeles, Kemlu Beberkan Alasan Penahanan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 12 Juni 2025 | 16:25 WIB
Ilustrasi demonstrasi terkait imigrasi di Amerika Serikat (AS). (Unsplash.com/JasunLeong)
Ilustrasi demonstrasi terkait imigrasi di Amerika Serikat (AS). (Unsplash.com/JasunLeong)

Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan klarifikasi terkait kabar dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) pascakerusuhan di Los Angeles, California.

Kerusuhan ini terjadi usai digelarnya operasi keimigrasian oleh otoritas federal AS pada Jumat, 6 Juni 2025, di beberapa kawasan padat imigran seperti Garment District, Westlake, dan South Los Angeles.

Aksi penegakan hukum ini memicu demonstrasi yang semula berlangsung damai namun berujung pada bentrokan.

Baca Juga: WNI Kini Bisa Transit 10 Hari di China Tanpa Visa, Bebas Traveling hingga Bisnis di 24 Wilayah Mulai 12 Juni 2025

Meski situasi memanas, pihak Kemlu menegaskan bahwa tidak ada WNI yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha.

“Demonstrasi yang awalnya damai berujung kericuhan. Namun sampai saat ini tidak ada WNI yang terdampak secara langsung dari aksi-aksi tersebut,” ujar Judha dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Namun, muncul kabar bahwa dua WNI ditangkap di tengah ketegangan yang terjadi. Judha membenarkan adanya penahanan terhadap dua WNI tersebut, namun menegaskan bahwa penangkapan itu tidak terkait dengan aksi demonstrasi.

Baca Juga: Trump Tutup Pintu untuk 12 Negara, China Justru Buka Bebas Visa bagi Indonesia dan 54 Negara Lainnya

“Keduanya ditangkap bukan karena ikut unjuk rasa, tapi karena pelanggaran keimigrasian,” jelas Judha.

Identitas kedua WNI yang ditahan diketahui adalah ESS (53), seorang perempuan berstatus imigran ilegal, dan CT (48), seorang pria yang diketahui memiliki catatan pelanggaran hukum terkait narkotika serta masuk ke wilayah AS tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti hal ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles telah melakukan pendekatan kepada keluarga kedua WNI tersebut dan tengah memproses akses kekonsuleran, sesuai prosedur internasional.

Baca Juga: Chaos Los Angeles Memanas Gegara Razia Trump, Gubernur Newsom Murka, Garda Nasional Harus Segera Ditarik!

“Dalam beberapa kasus, ada WNI yang memilih untuk tidak dihubungi perwakilan RI. Kami menghormati keputusan itu, tapi tetap memantau situasi dan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi, termasuk hak atas pengacara,” tambah Judha.

Aksi protes terhadap kebijakan imigrasi yang memicu kerusuhan di Los Angeles kini juga telah meluas ke sejumlah wilayah lain seperti New York, Chicago, San Francisco, dan Minnesota, memicu kekhawatiran soal dampak terhadap komunitas imigran, termasuk WNI di AS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X