Mediapriangan.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali mengetatkan kebijakan tarif impor baja dan aluminium. Kali ini, cakupan aturan diperluas hingga meliputi lebih dari 400 kategori produk, mulai dari turbin angin, suku cadang mobil, peralatan berat, hingga furnitur rumah tangga.
Aturan baru ini merupakan kelanjutan dari kebijakan tarif yang telah digulirkan Presiden Donald Trump sejak awal masa jabatannya.
Kala itu, hampir semua mitra dagang AS dikenakan tarif tambahan, dengan beban lebih tinggi bagi negara-negara besar seperti Uni Eropa dan Jepang.
Pejabat Kementerian Industri dan Keamanan AS, Jeffrey Kessler, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat industri baja dan aluminium domestik.
“Langkah ini memperluas cakupan tarif baja dan aluminium serta menutup celah penghindaran. Kami ingin mendukung revitalisasi industri baja dan aluminium Amerika,” ujar Jeffrey sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam daftar terbaru, tarif sebesar 50 persen diberlakukan atas produk impor berbasis baja dan aluminium, termasuk baja listrik untuk kendaraan listrik, komponen otomotif, hingga mesin industri seperti kompresor dan pompa. Aturan tersebut berlaku efektif segera.
Meski ditujukan untuk melindungi industri lokal, kebijakan ini memicu perdebatan. Produsen otomotif asing menilai kapasitas produksi baja domestik AS masih belum cukup untuk menutup kebutuhan pasar, sehingga dikhawatirkan menimbulkan gangguan rantai pasok.
Sebaliknya, perusahaan baja dalam negeri seperti Cleveland-Cliffs menyambut positif aturan baru ini. Mereka bahkan sebelumnya mengajukan permintaan agar lebih banyak komponen otomotif dikenakan tarif tinggi.
Sejumlah perusahaan besar di sektor ritel dan konsumsi pun mulai mengantisipasi dampak kenaikan harga. Chief Financial Officer Home Depot, Richard McPhail, menyebut pihaknya akan menyesuaikan harga beberapa produk impor.
“Akan ada pergerakan harga moderat di beberapa kategori produk,” kata McPhail.