Ismail juga menuturkan akan memblokir aktivitas transfer pulsa bagi para pelaku yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol masuk ke dalam tahap diskusi awal.
Ismail mengklaim pihaknya akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut.
"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
PPATK: Pelaku Judi Online Terjerat Pasal Tindak Pidana
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.
"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.
Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi judol yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.
Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban judi online yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.
PPATK Sebut Transaksi Judol Rata-Rata Rp100 Ribu per Hari
Dalam kesempatan berbeda, PPATK juga pernah mengungkap perputaran uang judi online yang didominasi oleh anak muda dengan transaksi rata-rata mencapai Rp100 ribu per hari.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengklaim anak muda yang terlibat transaksi judol ini mencapai 80 persen dan berasal dari kalangan kelompok pelajar dan mahasiswa.
Artikel Terkait
CEO Promedia Agus Sulistriyono Kritik Kebijakan Impor, Serukan Dukungan pada Petani, Peternak, dan Nelayan Kecil
Kerja Sama Platform Digital dan Media, Ketua Komite KTP2JB: Langkah Nyata untuk Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Menkomdigi Meutya Hafid Menangis dan Meminta Maaf, Kisah Pilu Istri Pecandu Judi Online yang Kehilangan Segalanya
Cak Imin Dimarahi Istri Soal Judol, Meutya Hafid Minta Maaf Usai Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Kasus Judi Online
Menteri Komdigi Blokir 651 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, BCA Jadi yang Terbanyak, Simak Penjelasannya!
UMP 2025 Jadi Agenda Utama Presiden Prabowo dan Menaker, Simak Detail Kenaikan untuk DKI Jakarta dan Daerah Lain
Bareskrim Ungkap Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba, Begini Detail Jaringan Internasional yang Dikelolanya
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMN 2025 Sebesar 6,5 persen, Fokus pada Kesejahteraan Buruh dan Daya Saing Usaha
Prabowo Subianto, Indonesia Dihormati Dunia Berkat Kerja Keras Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi
Menaker Yassierli Jelaskan Alasan di Balik Kenaikan UMP 2025, Hasil Kajian untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja