"Pemerintah hanya memberikan beban PPN kepada konsumen barang mewah. Barang-barang pokok, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik akan tetap bebas pajak," jelas Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun menyebutkan bahwa pemerintah sedang mengkaji struktur PPN yang tidak seragam. Meski belum final, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas terhadap kebutuhan masyarakat.
"Ruang lingkup barang pokok dan jasa penting tetap bebas dari PPN. Ini untuk memastikan tidak ada dampak negatif bagi masyarakat luas," tambahnya.
Kepastian bagi Barang Pokok dan Layanan Penting
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut mempertegas bahwa PPN tidak akan diberlakukan pada bahan pokok dan layanan strategis.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.
Dengan penjelasan yang disampaikan para pemangku kebijakan, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir.
Penerapan PPN 12% hanya akan menyasar barang mewah, sementara kebutuhan dasar dan layanan publik tetap bebas dari pajak.
Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil serta komitmen dalam menjalankan undang-undang secara adil dan selektif.***
Artikel Terkait
Gus Miftah Sebut 'Goblok' ke Penjual Es Teh Bakul, Ini 4 Fakta Kontroversi yang Bikin Heboh hingga Permintaan Maaf
Kasus Ejekan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, Boy Candra Soroti Permintaan Maaf yang Tak Sepenuhnya Hilangkan Luka
Prabowo Ingin Hemat Rp15 Triliun dari Dana Perjalanan Dinas Luar Negeri, Para Menteri Malah Ajukan Tambahan Anggaran
Super Maximum Security, Jeruji Khusus Bandar Narkoba, Langkah Tegas Pemerintah bersama Polri
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Kontroversi Ejekan ke Pedagang Es Teh dan Polemik Gelar 'Gus'
Intip Fenomena Dukungan Masyarakat ke Agus Salim dan Penjual Es Teh yang Diolok Gus Miftah yang Viral di Medsos