Kebijakan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Rakyat Kecil

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 07:25 WIB
Presiden Prabowo pastikan PPN 12% hanya untuk barang mewah, komitmen lindungi rakyat kecil disampaikan di Istana Kepresidenan, 6 Desember 2024.   (Dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo pastikan PPN 12% hanya untuk barang mewah, komitmen lindungi rakyat kecil disampaikan di Istana Kepresidenan, 6 Desember 2024. (Dok. Sekretariat Presiden)

 

Mediapriangan.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang akan dilakukan secara selektif dan hanya menyasar barang-barang mewah.

Kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat kecil, sejalan dengan komitmen pemerintahan Prabowo untuk tetap melindungi rakyat.

Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 6 Desember 2024, Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Prabowo Ingin Hemat Rp15 Triliun dari Dana Perjalanan Dinas Luar Negeri, Para Menteri Malah Ajukan Tambahan Anggaran

Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa beban PPN tidak akan dikenakan pada kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya.

"PPN adalah undang-undang, dan kita wajib melaksanakannya. Namun, pemerintah akan bersikap selektif. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah, sementara kebutuhan rakyat kecil tetap kita lindungi," ujar Prabowo.

Upaya Keberpihakan pada Masyarakat

Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah sejak akhir 2023 telah menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dengan tidak memungut pajak secara penuh atas beberapa jenis barang. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat kecil.

Baca Juga: Prabowo Subianto, Indonesia Dihormati Dunia Berkat Kerja Keras Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi

"Sejak akhir 2023, kita sudah tidak memungut PPN secara penuh untuk beberapa barang yang seharusnya dikenakan pajak. Ini adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil. Jadi, kalaupun ada kenaikan, itu hanya berlaku untuk barang-barang mewah," tambahnya.

DPR RI Dukung Penerapan PPN Selektif

Senada dengan Presiden, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam pernyataannya usai pertemuan dengan Prabowo di Istana Negara pada Kamis, 5 Desember 2024.

Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa DPR mendukung kebijakan selektif ini. Ia memastikan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan publik akan tetap bebas dari PPN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X