Mediapriangan.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang akan dilakukan secara selektif dan hanya menyasar barang-barang mewah.
Kebijakan pemberlakuan PPN 12 persen ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat kecil, sejalan dengan komitmen pemerintahan Prabowo untuk tetap melindungi rakyat.
Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 6 Desember 2024, Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa beban PPN tidak akan dikenakan pada kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya.
"PPN adalah undang-undang, dan kita wajib melaksanakannya. Namun, pemerintah akan bersikap selektif. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah, sementara kebutuhan rakyat kecil tetap kita lindungi," ujar Prabowo.
Upaya Keberpihakan pada Masyarakat
Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah sejak akhir 2023 telah menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dengan tidak memungut pajak secara penuh atas beberapa jenis barang. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat kecil.
Baca Juga: Prabowo Subianto, Indonesia Dihormati Dunia Berkat Kerja Keras Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi
"Sejak akhir 2023, kita sudah tidak memungut PPN secara penuh untuk beberapa barang yang seharusnya dikenakan pajak. Ini adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil. Jadi, kalaupun ada kenaikan, itu hanya berlaku untuk barang-barang mewah," tambahnya.
DPR RI Dukung Penerapan PPN Selektif
Senada dengan Presiden, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam pernyataannya usai pertemuan dengan Prabowo di Istana Negara pada Kamis, 5 Desember 2024.
Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa DPR mendukung kebijakan selektif ini. Ia memastikan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan publik akan tetap bebas dari PPN.
Artikel Terkait
Gus Miftah Sebut 'Goblok' ke Penjual Es Teh Bakul, Ini 4 Fakta Kontroversi yang Bikin Heboh hingga Permintaan Maaf
Kasus Ejekan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, Boy Candra Soroti Permintaan Maaf yang Tak Sepenuhnya Hilangkan Luka
Prabowo Ingin Hemat Rp15 Triliun dari Dana Perjalanan Dinas Luar Negeri, Para Menteri Malah Ajukan Tambahan Anggaran
Super Maximum Security, Jeruji Khusus Bandar Narkoba, Langkah Tegas Pemerintah bersama Polri
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Kontroversi Ejekan ke Pedagang Es Teh dan Polemik Gelar 'Gus'
Intip Fenomena Dukungan Masyarakat ke Agus Salim dan Penjual Es Teh yang Diolok Gus Miftah yang Viral di Medsos